Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah merampungkan penyempurnaan atas peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (permendikbud) No 60 tahun 2011 mengenai larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Sekolah swasta penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibatasi dan tidak boleh memungut biaya melebihi biaya operasional yang ditetapkan. Aturan ini dipastikan dalam waktu beberapa hari ke depan akan siap diterbitkan.
Kalau sekolah (satuan pendidikan) itu menerima sumbangan (dari orang tua/pihak ke tiga) selama satu tahun ajaran melebihi 5 miliar, maka sekolah wajib melaporkan atau harus diaudit oleh akuntan publik. Ini bagian dari transparansi dan hasil auditnya wajib diumumkan, tandasnya.
Mantan Rektor ITS menjelaskan, biaya operasional yang dimaksud adalah biaya yang digunakan untuk membayar listrik, gaji guru, kapur, dan lain sebagainya.
Oleh karena itu lanjut Nuh, pemerintah kerap kali menegaskan agar sekolah memiliki rancangan Angggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS), yang betujuan untuk mengetahui penerimaan dan pengeluaran sekolah.
Yang jelas, kita tegaskan sumbangan atau pungutan itu tidak boleh dipakai untuk kesejahteraan bagi komite dan pemangku kepentingan yang lain termasuk yayasan. Dengan adanya Permendikbud ini, maka akan ditekankan bahwa pungutan tidak boleh ditetapkan sembarangan.
Sementara sekolah negeri, tentu itu sudah tidak boleh lakukan pungutan apapun, kata Meteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhammad Nuh kepada JPNN di Jakarta, Kamis, (28/6) sebagaiamana dikabarkan Plasa.msn.com Kamis (28/6/2012).
Sumber : Plasa.msn.com
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan anda. Silahkan berikan komentar tentang artikel ini. Akan tetapi perlu dimaklumi bahwa Komentar yang tergolong iseng tidak akan ditampilkan. Untuk mendapatkan jawaban langsung pada kotak masuk Email anda, klick teks Subscribe by Email. Atas atensi dan partisipasinya terima kasih.