Dewi: Kasus Bima Pemerintah Pusat Harus Turun Tangan

Anggota Komisi DPR Fraksi PDI Perjuangan, Dewi Aryani, peristiwa pembakaran komplesk kantor Bupati Bima memprihatinkan itu bentuk kekecewaan rakyat sekaligus menunjukan ketidakmampuan pemerintah dan aparatur keamanan setempat mengantisipasi kemungkinan anarkisme yang bisa terjadi.

"Kasus Bima merefleksikan persoalan penggunaan kewenangan kepala daerah yang cenderung menyalahgunakan wewenang, teristimewa mengabaikan analisis dampak lingkungan,"katanya, di Jakarta, Sabtu.

Pemerintah pusat harus segera tutun tangan, di antaranya Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Menteri Dalam Negeri. "Ketiga Kementerian ini lemah perannya. Dalam kasus ini adalah kontrol terhadap daerah dalam pemberian Kuasa Penambangan/Izin Usaha Pertambangan, "katanya.

Pernyataan Pemerintah hari ini di beberapa media yang menyatakan bahwa jangan asal mencabut izin tambang, harus ada alasan yang jelas dan dapat diterima, menurut Aryani ini menunjukan kekurangpahaman pemerintah terhadap pelaksanaan kegiatan pertambangan dalam era otonomi daerah.

Dia menyetir studi Pusat Kajian Pembangunan Administrasi Daerah dan Kota FISIP Universitas Indonesia pada tahun 2010. Disebutkan, paling tidak ada 16 modus pelanggaran pemberian kuasa pertambangan oleh pemerintah Daerah , antara lain kuasa pertambangan melebihi luas batas waktu yang diberikan, melebihi luas wilayah yang diberikan, di lahan hutan lindung, dipemukiman masyarakat, kuasa pertambangan ganda, dan tumpang tindih.
"Pendelegasian kewenangan kewenangan memberikan izin Usaha Pertambangan kepada pemerintah daerah bertentangan dengan Ayat (2) Pasal 33 UUD 15. Secara gamblang memberikan kewenangan pengelolaan bumi air kepada negara dalam hal ini adalah pemerintah pusat sebagai pemilik kedaulatan". Dewi menjelaskan.

"Kalimat di dalamnya yang menyatakan "dikuasai oleh negara' artinya dimiliki oleh tingkatan pemerintah yang memiliki kedaultan, pemerintah pusat, "katanya.

Kententuan perundangan itu diperkuat UU Nomor 9/2004 tentang Mineral dan Batu Bara yang memberikan kewenagan IUP kepada pemerintah daerah.

Sumber:
http://www.antaranews.com/berita/294856/dewi-kasus-bima-bentuk-kekecewaan-rakyat

0 komentar:

Pemberitahuan
News Internet tidak menerima dan bersedia menampilkan komentar url media online intenet penayang khusus promosi atau iklan kecuali ada perjanjian kerjasama mengikat. Terima kasih atas perhatiannya dan semoga dapat dimaklumi.

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungan anda. Silahkan berikan komentar tentang artikel ini. Akan tetapi perlu dimaklumi bahwa Komentar yang tergolong iseng tidak akan ditampilkan. Untuk mendapatkan jawaban langsung pada kotak masuk Email anda, klick teks Subscribe by Email. Atas atensi dan partisipasinya terima kasih.