Bupati Bima Mencabut Izin Eksplorasi SMN

Antara News (26/1/2012)- Menteri ESDM Jero wacik mengatakan, Bupati Bima sudah mencabut izin eksplorasi PT. Sumber Mineral Nusantara (SMN). Jero Wacik menyatakan hal ini terkait insiden amukan masa yang membakar gedung di kompleks Kantor Bupati Bima Kamis 26 Januari 2012 tadi siang.

"Tadi, saya dengar Bupati Bima sudah cabut (izin eksplorasi SMN," katanya saat paparan 100 hari kinerjanya di Jakarta, Kamis.
SMN (Sumber Mineral Nusantara) adalah pemegang izin usaha pertambangan tahap eksplorasi (IUP-E) berdasarkan SK Bupati Bima No 188.45/357/004/2010.

Dirjen Mineral dan Batubara Kementrian ESDM Thamrin Sihiti menambahkan, pihaknya langsung menghubungi Bupati Bima pasca pembakaran kantornya tersebut.

"Saya bilang ini sudah banyak korban dan sebagai pejabat publik pasti ada resiko. Akhirnya, dengan sangat berat hati, Bupati bilang saya akan cabut," ujarnya.

Namun demikian, menurut dia, SMN bisa saja memulai lagi eksplorasinya kalau dikehendaki masyarakat setempat. "Kalau masyarakat mendukung, bisa saja dimulai lagi," ujarnya.

Jero mengatakan, ke depan, pemerintah daerah setempat mesti mendengar keinginan rakyatnya sebelum memberikan izin tambang.

Pimpinan daerah mestinya lebih berhati-hati dalam menerbitkan ijin tambang. Sosialisasi ke masyarakat harus dilakukan intensif," katanya
br /> Sementara pemerintah pusat, lanjutnya, juga akan meningkatkan peran pembinaan dan pengwasan kegiatan sesuai PP Nomor 55 Tahun 2010

Kegiatan eksplorasi SMN masih tahap awal untuk mengetahui ada atau tidaknya indikasi kandungan emas dan mineral ikutann lainnya yang berpotensi untuk dikembangkan secara ekonomis.

Berdasarkan Surat kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bima, Ilham Sabil, dengan nomor 540/307/Tamben/VIII/2011/, tentang Hasil Sosialisasi Pertambangan di Kecamatan Lambu dan Kecamatan Sape ke Bupati Bima tertanggal 10 Agustus 2011, SMN juga sudah melakukan sosialisasi di 15 desa.

Surat yang diantaranya ditembuskan ke Ketua DPRD Kab. Bima itu menyebutkan Sosialisasi dilakukan di 11 Desa di Kecamatan Lambu dan empat di Sape. Sosialisasi dilakukan Tim Terpada Pemkab Bima dan SMN, sesuai Keputusan Bupati Bima No. 188.45/354/003/2011 tentang Pembentukan Tim Terpadu Sosialisasi Pertambangan.

Hasil sosialisasi sesuai laporan Ilham Sabit tersebut 13 Desa di antaranya telah menandatangani persetujuan bagi SMN melanjutkan kegiatan eksplorasi dan penelitian kecuali dua desa yaitu Sumi dan Rato. Kedua desa tersebut mengembalikan Keputusan kepada Bupati Bima.

Saat ini SMN sudah menunda kegiatan survei yang dilakukan 10 ahli geologi, menunda kegiatan lima pekerja administrasi dan sekitar 100 pekerja lokal dari desa-desa di areal eksplorasinya. Di samping itu SMN juga menunda mengeluarkan kegiatan eksplorasi yang mencapai Rp. 18,4 miliar sejak 2008.

0 komentar:

Pemberitahuan
News Internet tidak menerima dan bersedia menampilkan komentar url media online intenet penayang khusus promosi atau iklan kecuali ada perjanjian kerjasama mengikat. Terima kasih atas perhatiannya dan semoga dapat dimaklumi.

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungan anda. Silahkan berikan komentar tentang artikel ini. Akan tetapi perlu dimaklumi bahwa Komentar yang tergolong iseng tidak akan ditampilkan. Untuk mendapatkan jawaban langsung pada kotak masuk Email anda, klick teks Subscribe by Email. Atas atensi dan partisipasinya terima kasih.