Masa Membakar Gedung Kompleks Kantor Bupati Bima

Kamis siang (26/1/2012), Masa yang berunjuk rasa di kantor komplesk Kantor Bupati Bima Nusa Tenggara Barat membakar gedung fasilitas pemerintah yang berada di kompleks Kantor Bupati Bima. Gedung KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) Kabupaten Bima adalah salah satu gedung yang menjadi sasaran dibakar masa pendemo.
Demo ini merupakan rangakaian dari tuntutan masyarakat yang menginginkan Bupati Bima H. Ferry Zulkarnain, ST mencabut izin Pertambangan yang berlokasi di Kecamatan Sape dan Kecamatan Lambu.

Kantor Bupati Bima

Kantor Bupati Bima terbakar

Terkait dengan terjadinya tindakan perusakan fasilitas umum yang terjadi di kabupaten pada kamis 26 Januari 2012 Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono langsung melakukan langkah komunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk menghindari

Kondisi Pemerintahan Kabupaten Bima saat ini memang sedang tidak stabil. Pada 24 Desember 2011 pendemo menduduki pelabuhan Laut lintas provinsi yaitu pelabuhan yang berada di Sape-Bima (NTB) dengan pelabuhan laut Labuan Bajo dan pelabuhan laut Sumba (Nusa Tenggara Timur). Dalam insiden tersebut merenggut 2 korban jiwa.

Terkait kericuhan yang terjadi di komplesk kantor Bupati Bima, NTB kamis siang, seperti dilansir Antara (26/1/2012), Bapak Presiden telah menginstruksikan kepada Menkopolhukam untuk bersama-sama dengan Kapolri melakukan langkah antisipasi untuk menghindari tindakan-tindakan yang sifatnya destruktif," kata juru bicara kepresiden Julian Aldrin Pasha ketika ditemui di kompleks istana Kepresiden di Jakarta, Kamis sore.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo mengatakan, Polri siap mengusut dan menindak pihak-pihak yang melanggar hukum dalam pembakaran Kantor Bupati Bima, Nusa Tenggra Barat, Kamis siang.

"Kalau ada tindakan pelanggaran hukum, ya diproses dengan ketentuan hukum," kata Timur yang juga ditemui di kompleks Istana Kepresidenan.

Timur menjelaskan, aparat kepolisian tetap siaga mengamankan setiap aksi unjuk rasa. Namun, pihak kepolisian juga akan mengambil tindakan tegas jika ada pelanggaran hukum dalam aksi tersebut.

Menurutnya, Aksi unjuk rasa memang diperbolehkan sebagai salah satu hak untuk menyatakan pendapat. Namun dia menghimbau semua pengunjuk rasa harus mentaati aturan dan hukum.

Masa mengamuk karena dihadang oleh aparat kepolisian ketika hendak masuk kompleks kantor Bupati Bima. Selain bangunan, sepeda motor yang tidak sempat diselamatkan pemiliknya yang diparkir di halaman kompleks Bupati juga terbakar. Sejauh ini kerugian akibat amukan massa itu belum diperkirakan.

Sumber: Antaranews.com

0 komentar:

Pemberitahuan
News Internet tidak menerima dan bersedia menampilkan komentar url media online intenet penayang khusus promosi atau iklan kecuali ada perjanjian kerjasama mengikat. Terima kasih atas perhatiannya dan semoga dapat dimaklumi.

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungan anda. Silahkan berikan komentar tentang artikel ini. Akan tetapi perlu dimaklumi bahwa Komentar yang tergolong iseng tidak akan ditampilkan. Untuk mendapatkan jawaban langsung pada kotak masuk Email anda, klick teks Subscribe by Email. Atas atensi dan partisipasinya terima kasih.