Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia menerima warisan senilai 20 juta riyal (sekitar Rp. 50 miliar) setelah kematian sang majikannya.
Surat kabar Saudi, Okaz, memberitakan PRT yang tidak disebutkan namanya karena alasan hukum, datang ke Saudi sekitar sepuluh tahun lalu dan bekerja untuk keluarga pengusaha properti di kota Taif di Saudi barat, demikian diberitakan BBC Indonesia, Senin, (10/7/2012).
Pengusaha ini kemudian menikahi pembantu Indonesia tersebut namun perkawinan tak berusia lama karena pengusaha itu meninggal dunia.
Menurut Abdullah Umar seorang pengamat sosial mengatakan Pengusaha itu mewarisi banyak lahan dan gedung apartemen di Taif, terutama yang berlokasi di pinggiran kota dengan nilai keseluruhan mencapai 300 juta riyal.
Wanita PRT asal Indonesia sebelum mendapatkan warisan sempat bersengketa dengan ahli warisnya.
Setelah berunding selama delapan tahun dengan ahli waris, hakim Sheikh Abdurrahman Al-Dakhil memutuskan PRT Indonesia berhak mendapatkan warisan senilai 20 juta riyal.
Uang yang didapat ini merupakan hasil dari penjualan lahan dan apartemen.
Sumber: BBC Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan anda. Silahkan berikan komentar tentang artikel ini. Akan tetapi perlu dimaklumi bahwa Komentar yang tergolong iseng tidak akan ditampilkan. Untuk mendapatkan jawaban langsung pada kotak masuk Email anda, klick teks Subscribe by Email. Atas atensi dan partisipasinya terima kasih.