Tragedi Sape Bima 24 Desember 2011 ini telah meninggalkan kenangan. Bima pada awal dirintis kesultanan berasal makasar (Sulawesi Selatan). Sultan yang pertama kali memimpin Bima adalah Sultan Abdul Kahir I setelah dinobatkan sebagai Raja Bima pada tanggal 5 Juli 1640 M. Sultan yang merintis Bima ini masih merupakan darah lelehurnya H. Ferry Zulkarnain yang saat ini menjadi Bupati Bima didampingi H. Syafruddin H. M.Nur.
Namun dari rentetan peristiwa tersebut, pertanyaan yang menarik diikuti adalah siapa yang akan bertanggungjawab atas kejadian demonstran yang dibubarkan paksa oleh aparat keamanan karena telah dianggap mengganggu kelancaran aktifitas negara?.
Pelabuhan Laut Sape Bima terlihat dari dermaga TPI Sape Bima |
Tempo.co, (3/1/2012), Koordinator Komisi untuk orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) di Jakarta, 3 Januari 2012, Haris Azhar, mengatakan sejumlah ambulans sudah disiapkan di sekitar pelabuhan Sape tempat konflik. "Dari situ terlihat kekerasan sudah direncanakan".
Sebelumnya Tempo, (2/1/2012) melansir keterangan Kapolri Jenderal Timur Pradopo memastikan pembumbaran blokir masa di Pelabuhan Sape Bima 24 Desember 2011 sudah melewati prosedur. "waktu evakuasi kan semua berjalan dengan aman, dan ada beberapa yang ditangkap. Terkaitkan adanya isu pembubaran masa atas perintah Jakarta Kapolri menampik "sekali lagi itu dilakukan oleh Kapolres kemudian dilaporkan pada Kapolda".
Pernyataan saling menuding dan melemparkan kesalahan seperti yang dilansir media masa koran dan elektronik memang sangat menarik. Dan apa yang dilakukan oleh berbagai pihak tujuan utamanya bagus dan mulia yaitu disamping ingin memperbaiki sistem yang sudah ada dengan baik dan benar dan kedua adalah untuk menegakan implementasi hukum yang komit dan konsisten di lapangan. Namun bila hal tersebut selalu dikedepankan tanpa melihat, memperhatikan dan mempertimbangkan sisi-sisi lainnya maka dari tragedi ini akan terbentuk kubu yaitu sesuai prosedur dan pelanggaran HAM dan dikalangan masyarakat bima akan terjadi hal demikian juga yaitu pro dan kontra sesuai dengan cara pandang masing-masing. Bila masyarakat Bima terpecah pada kubu pro dan kontra maka dikhawatirkan bima akan semakin kisruh yang lebih parah lagi dan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan akan terhambat. Dengan demikian kepentingan mayoritas masyarakatlah yang dirugikan.
Referensi:
Haris juga mengatakan "Tak hanya Brimob, tapi Intel dan snipper (penembak jitu) juga menggunakan senjata secara terbuka".
Temuan Kontras tidak berbeda jauh dengan Konmas HAM bahwa tindakan represif yang dilakukan aparat telah menyalahi prosedur dan ketetapan (protap) yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian pada pasal 5 ayat 1. Dalam pernyataannya Haris "pencegahan, perintah lisan, kendali tangan kosong, kendali tangan kosong keras, kendali senjata tumpul dan kismis seperti gas air mata dan semprot cabai, serta kendali senjata api.
Dari keterangan saksi dan tayangan video yang dimiliki Komnas HAM, Kholis menyatakan "Polisi tidak melakukan tahapan ketiga sampai kelima, tapi langsung pada tahap keenam". Dan juga "Perpindahan dari dalmas ke Brimob belum saatnya dan menyalahi aturan".
Atas temuan Konmas HAM ini Nur Kholis mendesak Kapolri segera menindak tegas seluruh jajaran aparat yang terlibat. Kapolri segera menyelidiki independen terhadap seluruh aparat yang diduga melakukan pelanggaran HAM. "Selain sanksi administratif, harus ada sanksi pidana bagi aparat yang terbukti melakukan tindakan melawan hukum".
Sebelumnya Tempo, (2/1/2012) melansir keterangan Kapolri Jenderal Timur Pradopo memastikan pembumbaran blokir masa di Pelabuhan Sape Bima 24 Desember 2011 sudah melewati prosedur. "waktu evakuasi kan semua berjalan dengan aman, dan ada beberapa yang ditangkap. Terkaitkan adanya isu pembubaran masa atas perintah Jakarta Kapolri menampik "sekali lagi itu dilakukan oleh Kapolres kemudian dilaporkan pada Kapolda".
Kompas, (4/1/2012) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas hasil temuan di lapangan menyatakan: Bupati Bima H. Ferry Zulkarnain diduga bertanggungjawab terkait penerbitan Surat Keputusan yang memicu peristiwa kekerasan di Pelabuhan sape, Sabtu 24 Desember 2011. Ketua Tim Investigasi Komnas HAM Kasus Bima Ridah Saleh mengatakan "Tuntuan pencabutan SK Bupati terjadi pada awal Februari 2011, tidak mendapat tangga[an dari Bupati sehingga aksi demo melampiaskan emosi dan kekesalan dengan melakukan pembakaran kantor Camat Lambu, rumah dinas Camat dan beberapa mobil dan motor". Ridha juga menyampaikan Kapolda NTB dan Kapolresta Bima diduga bertanggungjawab secara umum atas terjadinya kekerasan di Sape Bima.
Pernyataan saling menuding dan melemparkan kesalahan seperti yang dilansir media masa koran dan elektronik memang sangat menarik. Dan apa yang dilakukan oleh berbagai pihak tujuan utamanya bagus dan mulia yaitu disamping ingin memperbaiki sistem yang sudah ada dengan baik dan benar dan kedua adalah untuk menegakan implementasi hukum yang komit dan konsisten di lapangan. Namun bila hal tersebut selalu dikedepankan tanpa melihat, memperhatikan dan mempertimbangkan sisi-sisi lainnya maka dari tragedi ini akan terbentuk kubu yaitu sesuai prosedur dan pelanggaran HAM dan dikalangan masyarakat bima akan terjadi hal demikian juga yaitu pro dan kontra sesuai dengan cara pandang masing-masing. Bila masyarakat Bima terpecah pada kubu pro dan kontra maka dikhawatirkan bima akan semakin kisruh yang lebih parah lagi dan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan akan terhambat. Dengan demikian kepentingan mayoritas masyarakatlah yang dirugikan.
Referensi:
http://www.tempo.co/read/news/2012/01/03/078375153/KontraS-Kekerasan-di-Bima-Direncanakan
http://www.tempo.co/read/news/2012/01/03/063375109/Komnas-Pastikan-Polisi-Langgar-Prosedur-di-Bima http://www.tempo.co/read/news/2012/01/04/063375210/Komnas-HAM-Pemicu-Rusuh-Adalah-SK-Bupati-Bima
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan anda. Silahkan berikan komentar tentang artikel ini. Akan tetapi perlu dimaklumi bahwa Komentar yang tergolong iseng tidak akan ditampilkan. Untuk mendapatkan jawaban langsung pada kotak masuk Email anda, klick teks Subscribe by Email. Atas atensi dan partisipasinya terima kasih.